PPID. MUNA BARAT. GO. ID Pemerintah Kabupaten Muna Barat kembali menurunkan tim gabungan untuk melaksanakan penertiban hewan ternak tahap ketiga di delapan desa pada Kamis (18/6/2026). Penertiban ini menyasar wilayah Desa Kampobalano, Desa Nihi, Desa Maperaha, Desa Guali, Desa Kasakamu, Desa Lemoambo, Desa Waukuni, hingga Desa Lombu Jaya.
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan demi menciptakan ketertiban umum. "Kami ingin Muna Barat menjadi daerah yang tertib, bersih, dan aman. Penegakan regulasi ini sangat penting agar tumbuh kesadaran dari para pemilik untuk mengandangkan hewan ternaknya dan tidak melepasliarkannya di tempat umum," ujar La Ode Darwin.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, Ibrahim Rasimu, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal implementasi aturan ini secara konsisten. "Koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat. Kami berharap operasi tahap ketiga ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pembiaran hewan ternak berkeliaran bebas di ruang publik," kata Ibrahim Rasimu.
Kegiatan penertiban di lapangan dikoordinasikan langsung oleh Staf Ahli sekaligus Asisten 1, Ali Mochtar Jaya. Dalam pelaksanaannya, tim diperkuat oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Perhubungan.
Ali Mochtar Jaya menjelaskan bahwa operasi kali ini berjalan kondusif berkat kerja sama tim yang solid di lapangan. "Hari ini kami menyisir delapan desa sasaran secara serentak. Pendekatan persuasif dan sosialisasi tetap kami dahulukan, namun tindakan tegas berupa pengamanan ternak liar tetap dijalankan demi menegakkan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Langkah tegas ini diambil dengan bersandar pada regulasi formal, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023. Perda tersebut menjadi dasar hukum utama bagi petugas untuk menindak hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di area publik.
Terkait penegakan aturan tersebut, Kabid Trantib Satpol PP Muna Barat, La Sikaji, menjelaskan skema sanksi yang diterapkan bagi para pemilik ternak yang melanggar. "Hewan ternak yang terjaring langsung kami amankan ke tempat penampungan yang telah disediakan. Pemilik yang ingin mengambil kembali ternaknya wajib menyelesaikan proses administrasi sesuai dengan Peraturan yang berlaku," tegas La Sikaji.
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menjaga kebersihan lingkungan di tingkat desa. Selain itu, operasi ini dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat keberadaan hewan liar di jalan raya, sekaligus menghindari kerusakan pada fasilitas umum dan tanaman milik warga.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna Barat, La Samaruddin, turut mengimbau para peternak agar mulai beralih ke pola peternakan yang lebih modern dan terpusat. "Melepasliarkan ternak tidak hanya merusak fasilitas publik dan perkebunan warga, tetapi juga mempersulit pemantauan kesehatan hewan itu sendiri. Kami dari dinas siap memberikan pendampingan dan edukasi mengenai sistem pemeliharaan secara dikandangkan serta penyediaan pakan yang baik," tutur La Samaruddin.
Wa Ode Rahmatia, SP (Kabid. Peng Opini & Aspirasi Publik Diskominfo-SP)
Tegakkan Perda, Tim Gabungan Gelar Penertiban Hewan Ternak Ketiga di Delapan Desa di Muna Barat
Galeri Foto