Kemenag dan Disdukcapil Muna Barat Integrasikan Data Perkawinan Lewat Program ‘Si-Mokesa’

Kemenag dan Disdukcapil Muna Barat Integrasikan Data Perkawinan Lewat Program ‘Si-Mokesa’
PPID.MUNABARAT.GO.ID-Sinkronisasi data kependudukan terus digalakkan oleh pemerintah Kabupaten Muna Barat. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna Barat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna Barat secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis terkait pemutakhiran data status pernikahan masyarakat.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan secara resmi di Kantor Kemenag Muna Barat pada Senin, 24 Agustus 2026. Dokumen ini disepakati langsung oleh dua pimpinan instansi terkait, yaitu Kepala Kantor Kemenag Muna Barat, Drs. Thahiruddin selaku Pihak Pertama, bersama Kepala Disdukcapil Muna Barat, AsriPenandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan secara formal pada hari Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di Laworo. Dokumen ini disepakati langsung oleh dua pimpinan instansi terkait, yaitu Kepala Kantor Kemenag Muna Barat, Drs. Thahiruddin selaku Pihak Pertama, bersama Kepala Disdukcapil Muna Barat, Asri, S.Ag., M.M. selaku Pihak Kedua.

Prosesi penandatanganan ini disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua instansi. Dari pihak Kemenag, hadir mendampingi yaitu Fajar Toona (Kasubag Tata Usaha), Sukardi (Kasi Bimas Islam), serta seluruh Kepala KUA dan Kepala Madrasah se-Muna Barat. Sementara dari Disdukcapil, turut hadir La Ode Muhammad Indra Poto (Plt. Kabid Inovasi), Juliati (Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk), dan La Ode Nggunu (Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil).

Kerja sama lintas sektoral ini berfokus pada "Integrasi Pemutahiran Data Status Perkawinan antara Aplikasi SIMKAH dan SIAK melalui Program Si_Mokesa (Sinergi Informasi Manajemen Kependudukan dan Nikah Liwu Mokesa)". Melalui sinergi ini, sistem data pernikahan dari aplikasi SIMKAH milik Kemenag akan terintegrasi secara langsung dengan aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang dikelola oleh Disdukcapil.

Perjanjian tingkat daerah ini merupakan tindak lanjut langsung dari sinergi di tingkat pusat, yaitu Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI. Kerja sama ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemutakhiran data kependudukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Hadirnya inovasi program Si_Mokesa diharapkan mampu mencegah terjadinya duplikasi atau ketidaksesuaian status perkawinan pada dokumen negara. Melalui komitmen bersama yang tertuang dalam perjanjian ini, masyarakat Muna Barat yang melangsungkan pernikahan akan mendapatkan kemudahan nyata, di mana pembaruan status pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat diproses secara lebih cepat, akurat, dan efisien.

Dalam hal strategi pelayanan, Disdukcapil selaku Pihak Kedua memberikan hak akses data kependudukan secara terbatas kepada Kemenag selaku Pihak Pertama. Akses tersebut meliputi 12 elemen data melalui mekanisme Web Portal (seperti NIK, Nama Lengkap, Status Perkawinan, hingga Nama Ibu Kandung) serta 9 elemen data melalui mekanisme Web Service guna pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sebagai gantinya, Kemenag bertanggung jawab memberikan data balikan berupa keterangan nikah, nomor akta, beserta tempat penerbitan KTP-el atau IKD melalui aplikasi khusus milik Disdukcapil, dengan jaminan kerahasiaan data yang ketat. Proses pengajuan dokumen juga dipermudah melalui pemanfaatan teknologi, di mana pengisian surat pernyataan perubahan data serta penyampaian foto atau scan Buku Nikah dan Kartu Keluarga (KK) lama milik calon pengantin dapat dilakukan secara digital melalui layanan Google Form atau via WhatsApp.

Untuk koordinasi teknis pelayanan ini, Kemenag menyediakan nomor kontak layanan melalui Windarti Ersaiben (0822-9256-4427) beserta seluruh Kepala KUA dan Operator SIMKAH Kecamatan. Sementara kontak layanan dari pihak Disdukcapil diakomodasi oleh Juliati, La Ode Nggtno, dan La Ode Hamlik Daratu Putra.

Melalui integrasi ini, pasangan pengantin baru akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan baru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan status pernikahan yang telah diperbarui. Dokumen tersebut diserahkan kepada pengantin secara digital via Google Drive atau diserahkan langsung bersamaan dengan penyerahan Buku Kutipan Akta Nikah pada saat momen Akad Nikah berlangsung.